Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengumuman perubahan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Senin (17/11).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Palu, Rico A. T. Djanggola tersebut, dinyatakan korum karena dihadiri 19 dari 35 anggota DPRD, sesuai ketentuan Pasal 250 ayat 1 huruf C Tatib DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025.
Pada rapat paripurna tersebut, terdapat tiga fraksi yang mengajukan usulan perubahan AKD, yakni, Fraksi Nasional Demokrat melalui surat Nomor 014/Fraksi NasDem/DPRD-KP/11/2025 yang menyampaikan usulan perubahan keanggotaan fraksi pada AKD.
Fraksi Gerindra melalui suratnya Nomor 009/A/F.Gerindra/DPRD-Kota Palu/11/2025, mengusulkan pergantian anggota Badan Anggaran (Banggar), dan Fraksi PDIP untuk penggantian ketua fraksi.
Menurut Rico Djanggola, seluruh surat yang diajukan telah diterima secara resmi dan menjadi dasar pelaksanaan perubahan komposisi AKD dalam rapat paripurna tersebut.
kata dia, perubahan keanggotaan AKD merupakan bagian dari mekanisme internal DPRD untuk memperbaharui formasi kerja komisi, badan, dan unsur pimpinan sesuai dinamika fraksi dan kebutuhan kelembagaan.





Tinggalkan Balasan