Parigi Moutong, Sultengekspres.com – Tim hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, resmi mendaftarkan surat kuasa khusus ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong sebagai bagian dari persiapan menghadapi gugatan wanprestasi yang diajukan oleh pihak Hartono dan rekan-rekan.
Pendaftaran surat kuasa khusus tersebut dilakukan pada Kamis (17/9) oleh Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulteng, Munafri, S.H., bersama anggota tim hukum Hasbar Alwi, S.H., dan M. Rusli, S.H. Ketiganya bertindak sebagai penerima kuasa dari Gubernur Sulawesi Tengah selaku pihak tergugat.
Munafri menjelaskan, pendaftaran surat kuasa khusus merupakan tahapan penting dalam memenuhi persyaratan formil dalam proses persidangan. Dengan didaftarkannya dokumen tersebut, tim hukum telah memiliki kewenangan hukum untuk mewakili Gubernur Sulteng dalam perkara yang sedang berjalan.
“Surat kuasa khusus telah kami daftarkan melalui bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Parigi. Dengan demikian, kami memiliki legal standing untuk mendampingi dan mewakili prinsipal dalam menghadapi gugatan tersebut,” ujar Munafri.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parigi, sidang perdana perkara gugatan wanprestasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2026.
Munafri menyebut, agenda awal persidangan akan diawali dengan proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Upaya tersebut menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk mencari kemungkinan penyelesaian sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Apabila dalam proses mediasi tidak ditemukan kesepakatan, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat,” jelasnya.
Setelah gugatan dibacakan, pihak tergugat melalui tim hukumnya akan menyampaikan keberatan atau eksepsi. Namun, materi eksepsi tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena berkaitan langsung dengan strategi hukum dalam menghadapi perkara.
“Kami belum dapat mengungkapkan materi eksepsi karena sudah masuk dalam pokok perkara. Hal tersebut akan kami sampaikan sesuai tahapan persidangan,” kata Munafri.
Tim hukum Gubernur Sulteng berharap keberatan yang nantinya diajukan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan sela. Menurutnya, putusan sela nantinya dapat menentukan keberlanjutan proses perkara tersebut.
Sementara itu, proses persidangan selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Parigi Moutong.





Tinggalkan Balasan