Menjawab pertanyaan warga, anggota DPRD Kota Palu Ulfa Saleh mengatakan, Komisi A DPRD Kota Palu, tidak berurusan dengan perusahaan, namun itu domain dari Komisi B DPRD Kota Palu.

Ulfa berjanji akan menyampaikan keluhan warga tersebut ke Komisi B, agar dapat di tindak lanjuti.

“Komisi A ini tidak berurusan dengan perusahaan, tapi misalnya ada persoalan di perusahaan, kami bisa mediasi, kami bisa jembatani ke komisi B, karena yang tangani itu komisi B, bukan komisi A, jadi misalnya ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan itu Komisi B yang tangani,” ujarnya.

Walaupun demikian Ulfa menegaskan, dirinya tetap akan mendampingi masyarakat jika terjadi perselisihan dengan pihak perusahaan misalnya tentang upah atau masalah lainnya yang berhubungan dengan perusahaan.