Palu, Sultengekspres.com – Warga yang hadir pada reses anggota DPRD Kota Palu, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ulfa Saleh, di Kelurahan Kayumalue Pajeko, Selasa, (22/4/2025) mempertanyakan terkait masa pensiun pada perusahan swasta.

Rusman salah seorang warga Kelurahan Kayumalue Pajeko, yang juga imam masjid Raudhatul Jannah, Kayumalue Pajeko, mempertanyakan diusia berapakah seorang karyawan perusahaan swasta memasuki masa pensiun.

“Disini (Kayumalue Pajeko) ada beberapa orang yang bekerja di perusahaan sebagai tenaga kerja tetap yang diatur dengan undang-undang, karena ada tenaga kerja yang lepas ada juga yang di atur dengan UU,” ungkapnya.

Menurut Rusman, sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang masa pensiunan, dimana karyawan memasuki masa pensiun di umum 56 tahun.

“Umur berapakah masa pensiunan di dalam perusahaan itu sendiri bagi tenaga tetap sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan warga, anggota DPRD Kota Palu Ulfa Saleh mengatakan, Komisi A DPRD Kota Palu, tidak berurusan dengan perusahaan, namun itu domain dari Komisi B DPRD Kota Palu.

Ulfa berjanji akan menyampaikan keluhan warga tersebut ke Komisi B, agar dapat di tindak lanjuti.

“Komisi A ini tidak berurusan dengan perusahaan, tapi misalnya ada persoalan di perusahaan, kami bisa mediasi, kami bisa jembatani ke komisi B, karena yang tangani itu komisi B, bukan komisi A, jadi misalnya ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan itu Komisi B yang tangani,” ujarnya.

Walaupun demikian Ulfa menegaskan, dirinya tetap akan mendampingi masyarakat jika terjadi perselisihan dengan pihak perusahaan misalnya tentang upah atau masalah lainnya yang berhubungan dengan perusahaan.