Jakarta, sultengekspres.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan usia penggunaan media sosial.
Aturan ini ditujukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif yang mungkin timbul dari aktivitas di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengumumkan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada Senin, 3 Februari 2025.
Kebijakan ini merupakan respons atas arahan Presiden yang menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Meutya Hafid menjelaskan bahwa tim kerja khusus telah dibentuk untuk menyusun dan mengimplementasikan aturan ini.
“Kami telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) yang akan mulai efektif pada 3 Februari 2025. Tim kerja akan segera bergerak untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk melindungi anak-anak dari konten tidak pantas, cyberbullying, dan risiko eksploitasi di media sosial.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong penggunaan internet yang lebih bertanggung jawab di kalangan anak-anak dan remaja.
Tinggalkan Balasan