Palu, Sultengekspres.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) tetap bersikukuh untuk membawa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Kodim 1306 Kota Palu, Kopda Ibrahim, ke jalur hukum.

Hal ini ditegaskan oleh Deputi LBH Sulteng, Rusman Rusli, SH. MH, dalam rapat di kantor LBH Sulteng pada Selasa (11/2/2025).

Rusman menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan oknum Babinsa tersebut ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu, berdasarkan Surat Tanda Terima Lapor Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/04/II/2025 tanggal 4 Februari 2025.

“Saya tetap pada prinsip bahwa kasus ini harus dibawa ke jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari oknum Babinsa Kopda Ibrahim untuk meminta maaf. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tegas Rusman.

Sementara itu, Kopda Ibrahim, melalui kuasa hukumnya, Nostry, memberikan klarifikasi terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh LBH Sulteng.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu (12/2/2025), Nostry menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud mencemarkan nama baik LBH Sulteng.

Pernyataan yang menjadi sorotan hanyalah artikulasi yang kurang tepat dan terjadi secara spontan dalam situasi yang menegangkan.

“Klien saya hanya berusaha meluruskan informasi karena dokumen yang dibacakan diduga berbeda dengan yang dimaksud. Sebagai Babinsa, ia merasa perlu memberikan klarifikasi untuk meredam ketegangan. Tidak ada kepentingan pribadi atau keberpihakan terhadap pihak mana pun,” jelas Nostry.

Nostry juga menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif. Ia menegaskan bahwa tuduhan bahwa Kopda Ibrahim membela perusahaan tertentu dan mengabaikan tugasnya sebagai aparat teritorial adalah keliru.