Palu, Sultengekspres.com – Warga yang hadir pada reses anggota DPRD Kota Palu, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ulfa Saleh, di Kelurahan Kayumalue Pajeko, Selasa, (22/4/2025) mempertanyakan terkait masa pensiun pada perusahan swasta.

Rusman salah seorang warga Kelurahan Kayumalue Pajeko, yang juga imam masjid Raudhatul Jannah, Kayumalue Pajeko, mempertanyakan diusia berapakah seorang karyawan perusahaan swasta memasuki masa pensiun.

“Disini (Kayumalue Pajeko) ada beberapa orang yang bekerja di perusahaan sebagai tenaga kerja tetap yang diatur dengan undang-undang, karena ada tenaga kerja yang lepas ada juga yang di atur dengan UU,” ungkapnya.

Menurut Rusman, sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang masa pensiunan, dimana karyawan memasuki masa pensiun di umum 56 tahun.

“Umur berapakah masa pensiunan di dalam perusahaan itu sendiri bagi tenaga tetap sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.