Palu, Sultengekspres.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Abdul Azis Lamajido Kantor Kejati Sulteng, Senin (15/9).
MoU ini bertujuan mendorong paradigma baru penegakan hukum melalui penerapan sanksi sosial berbasis restorative justice untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan perlunya perubahan paradigma penegakan hukum yang selama ini dipersepsikan masyarakat “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Menurutnya, pimpinan Kejaksaan Agung telah merumuskan berbagai strategi untuk mengubah pandangan tersebut.
“Implementasi restorative justice diyakini mampu menghadirkan keadilan substantif dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta mekanisme pengambilan keputusan yang lebih manusiawi. Pendekatan ini bukan sekadar inovasi hukum, tetapi transformasi menuju penegakan hukum yang lebih adil,” ujar Nuzul Rahmat.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, menyatakan dukungan penuh Pemprov Sulteng terhadap pendekatan tersebut. Ia menilai restorative justice lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial dibandingkan penghukuman semata sehingga sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal Sulawesi Tengah yang menjunjung tinggi musyawarah dan perdamaian.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tonggak penting reformasi sistem peradilan pidana di Sulawesi Tengah. Melalui kolaborasi ini, penerapan sanksi sosial berbasis restorative justice diharapkan dapat mengurangi angka residivisme, memperkuat integrasi sosial, dan mempercepat terwujudnya keadilan substantif yang berorientasi pada kemaslahatan bersama,” kata Gubernur.
Penandatanganan MoU ini tidak hanya dilakukan oleh Kepala Kejati Sulteng dan Gubernur Sulteng, tetapi juga serentak oleh para Kepala Kejaksaan Negeri serta bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, baik secara daring maupun luring.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Sigi, Bupati Buol, Wakil Wali Kota Palu, Wakil Bupati Donggala, dan Wakil Bupati Banggai Laut.
Tinggalkan Balasan