Palu, Sultengekspres.com – Pengusaha asal Kabupaten Tojo Unauna yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat, Samsurijal Labatjo, resmi melaporkan Mohammad David (MD), adik Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTPL/1507/XI/2025/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam keterangannya, Samsurijal menyebut bahwa peristiwa ini berawal pada tahun 2021 ketika dirinya bertemu dengan Mohammad David di Roemah Balkot dalam kegiatan sosial Palu Berbagi yang saat itu menampilkan sosok Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, sebagai ikon utama kegiatan tersebut.

Pada kesempatan itu, David disebut menawarkan kerja sama berupa produksi air minum dalam kemasan (AMDK) bergambar wajah Wali Kota Palu dengan jumlah 20.000 dus, senilai lebih dari Rp120 juta.

“Dia (David) menjanjikan pekerjaan proyek kepada saya dan menyuruh mencetak air minum kemasan bergambar wajah Wali Kota Palu sebanyak 20.000 dus. Namun hingga kini janji itu tidak terealisasi,” ujar Samsurijal saat ditemui di Seluna Caffe, Rabu (5/11).

Menurut Samsurijal, kerja sama itu disertai janji akan diberikan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Palu sebagai bentuk kompensasi.

Ia mengungkapkan bahwa pada 15 Juli 2021, David kembali menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Hadianto Rasyid dan menyebut wali kota telah mengetahui serta menyetujui produksi AMDK tersebut. Bahkan, David menjanjikan proyek pembangunan jalan di Kota Palu kepada Samsurijal dan dua rekan lainnya, yakni H. Subhan Syam dan Roby Huiyadi.

Beberapa hari kemudian, David meminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai panjar proyek yang dijanjikan. Permintaan itu kemudian disusul dengan tambahan dana sebesar Rp 50 juta dan Rp 7,5 juta dengan alasan agar perusahaan milik Samsurijal dapat ditetapkan sebagai pemenang tender proyek senilai miliaran rupiah. Namun setelah hasil lelang diumumkan, perusahaan lain justru dinyatakan sebagai pemenang.

Selain dana tunai, Samsurijal mengaku telah menanggung seluruh biaya produksi bahan baku AMDK berupa dus dan lead cup gelas di Surabaya senilai Rp 120 juta.

“Bayangkan saja besarnya kerugian saya. Janji proyek pengganti tahun 2023 juga tidak ditepati,” ujarnya.