Palu, Sultengekspres.com – Rencana pengosongan hunian sementara (Huntara) Hutan Kota memicu perdebatan di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terutama terkait pihak yang sebenarnya mengeluarkan permintaan pengosongan—apakah Pemerintah Kota Palu atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga penyintas bencana 2018, Senin (9/2), di ruang sidang utama DPRD Kota Palu. Anggota DPRD dari Fraksi PKB, H. Nanang, secara terbuka meminta kejelasan mengenai instansi yang bertanggung jawab atas rencana tersebut.
Ia mempertanyakan apakah kebijakan itu berasal dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Palu atau justru atas permintaan Pemerintah Provinsi Sulteng. Menurutnya, beredar informasi bahwa kawasan Hutan Kota akan dikembangkan menjadi Sport Center menjelang pelaksanaan Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) 2027.
Nanang menjelaskan, kawasan Hutan Kota tercatat sebagai Arboretum Provinsi Sulawesi Tengah sejak 1979 dengan luas sekitar 75 hektare. Karena statusnya berada di bawah kewenangan provinsi, ia menilai jika ada aspirasi warga, seharusnya komunikasi juga dibangun langsung dengan pemerintah provinsi.
Ia bahkan mencontohkan, sebagian kawasan di sisi utara Hutan Kota pernah diminta oleh pemerintah Kelurahan Talise untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Meski belum mengantongi persetujuan resmi dari Pemprov Sulteng, warga tetap memanfaatkan area tersebut untuk pemakaman karena TPU Talise telah penuh.
Menurut Nanang, pendekatan kemanusiaan harus menjadi pertimbangan utama. Ia meyakini tidak seluruh kawasan Arboretum akan dibangun menjadi Sport Center, sehingga masih terbuka ruang dialog untuk solusi yang berpihak pada masyarakat.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya klaim lahan di area lapangan golf dalam kawasan tersebut oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Pesolima. Persoalan ini, kata dia, perlu dikomunikasikan secara terbuka agar tidak menambah kompleksitas masalah.
Nanang menegaskan, rencana pengosongan Huntara tidak boleh diputuskan sepihak. Pemerintah, menurutnya, wajib duduk bersama warga untuk mencari kesepakatan yang adil dan manusiawi. Apalagi, opsi relokasi ke Huntara Mamboro dinilai sudah tidak layak huni.
“Kalau dipaksakan pindah ke lokasi yang kondisinya tidak manusiawi, tentu ini menjadi persoalan baru. Harus ada komunikasi yang baik agar solusi yang diambil tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.





Tinggalkan Balasan