Palu, Sultengeskpres.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) melayangkan ultimatum keras kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) agar serius menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi Moutong.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah laporan yang telah diajukan GEBRAK disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar sekaligus berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.

Sekretaris Jenderal GEBRAK, Thomy Kristianto Hia, mengaku pihaknya sebagai pelapor belum pernah menerima pembaruan terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan.

“Sampai hari ini kami pelapor tidak mendapatkan update perkembangan laporan kami. Semoga saja Kejati Sulteng tidak masuk angin,” tegas Thomy.

Ia menilai, laporan masyarakat seharusnya menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran. Menurutnya, sangat tidak wajar jika laporan dugaan korupsi justru terkesan diendapkan tanpa kejelasan.

“Bagaimana langkah pencegahan bisa dilakukan maksimal jika laporan dugaan yang masuk tidak ditindaklanjuti. Bukannya Kejati Sulteng sudah dibekali SDM yang cakap dan perangkat yang memadai untuk membantu tugasnya? Telusuri dulu, jangan belum apa-apa sudah hilang kabarnya,” ujarnya.

GEBRAK mencatat beberapa laporan dugaan korupsi yang hingga kini belum jelas penanganannya. Di antaranya terkait pembangunan Puskesmas Torue, pembangunan mushola di lingkungan Dinas Inspektorat Parigi Moutong, hingga dugaan persoalan di Rumah Sakit Anuntaloko Parigi.

Menurut Thomy, kejanggalan semakin terasa karena laporan lain di daerah berbeda justru terlihat berjalan. Ia mencontohkan proses penanganan dugaan korupsi pembebasan lahan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una yang dinilai menunjukkan progres.

“Baru dugaan tipikor pembebasan lahan Sekolah Rakyat di Touna yang kami lihat progresnya jalan. Terasa aneh laporan GEBRAK terkait dugaan tipikor di Parigi malah senyap. Apakah ada oknum yang berusaha menutup-nutupi atau menjadi beking para pejabat yang diduga terlibat dalam laporan tersebut?” katanya.

Atas kondisi itu, GEBRAK memberikan tenggat waktu kepada Kejati Sulteng untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan. Jika hingga awal April tidak ada kejelasan, GEBRAK mengaku akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat.

“Jika sampai awal April tidak ada perkembangan, dengan sangat terpaksa kami akan mengerahkan semua upaya dan jaringan di pusat agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ikut memeriksa akar permasalahan yang membuat laporan tersebut terkesan mandek,” pungkas Thomy.