Palu, Sultengekspres.com – Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sulteng periode 2026–2031 secara aklamasi, karena dua kandidat yakni Ikbal Khan dan Abdul Rahman Taha (ART) tidak bisa ikut dalam pemilihan ketua karena tidak memenuhi syarat.
Penetapan Anwar Hafid sebagai ketua Partai Demokrat, melalui Sidang Pleno Musda V Partai Demokrat yang digelar di Kota Palu, Minggu (10/5/2026) di Hotel The Sya, setelah seluruh peserta musyawarah menyatakan persetujuan terhadap satu-satunya nama yang diusulkan sebagai calon ketua.
Keputusan tersebut juga dituangkan dalam Surat Keputusan Musyawarah Daerah V Partai Demokrat Provinsi Sulteng, Nomor 07 Tahun 2026 tentang Penetapan Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng, dan Surat Keputusan Nomor 08 Tahun 2026 tentang Penetapan Calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulteng Periode 2026–2031.
Dalam sidang pleno tersebut, pimpinan sidang menanyakan langsung kepada seluruh peserta musyawarah terkait persetujuan terhadap pencalonan Anwar Hafid.
“Apakah kita setuju dan sepakat Saudara Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. menjadi Calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2026–2031?,” ujar pimpinan sidang.
Peserta Musda pun secara serentak menjawab “Setuju!”
Melalui keputusan tersebut, Musda V Demokrat Sulteng menetapkan Anwar Hafid secara sah dan demokratis sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng, yang selanjutnya diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat guna mendapatkan penetapan resmi dari Ketua Umum Partai Demokrat.
Dalam Musda V Demokrat Sulteng tersebut, mengesahkan seluruh hasil persidangan melalui Surat Keputusan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pengesahan Seluruh Keputusan Hasil Persidangan Musyawarah Daerah V Partai Demokrat Sulteng Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan telah dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2025, Peraturan Organisasi Partai Demokrat Tahun 2025, serta petunjuk pelaksanaan Musda/Musdalub Tahun 2026.





Tinggalkan Balasan