Palu, Sultengekspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mohamad Imam Darmawan, saat melakukan penjaringan aspirasi (Reses) Daerah Pemilihannya, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Selama (18/8) mengatakan, ada tiga fungsi anggota Dewan yakni, Penganggaran, Pengawasan dan pembentukan Perda.
“Ada tiga fungsi anggota dewan, yang pertama terkait dengan penganggaran yang semuanya sudah diatur sesuai dengan visi misi dan program dari walikota sendiri,” jelasnya kepada konstituen yang jadir.
Menurutnya, untuk penganggaran, akan dibahas bersama tim dari eksekutif atau dari pemerintah daerah.
“Yang kedua terkait dengan pengawasan yang biasanya di lakukan di lapangan, kalau ada laporan warga, kita bisa langsung turun lapangan,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan