Namun, ia menegaskan bahwa jika kebijakan tersebut benar ada, hal itu dapat diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan mereka.

“Kebijakan WFA bisa menjadi salah satu strategi komprehensif untuk efisiensi anggaran,” ujar Averrouce. Meski demikian, ia menekankan bahwa layanan publik harus tetap menjadi prioritas utama.

“Kami mengimbau agar prinsip utama, yaitu layanan kepada masyarakat, tidak terganggu dan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Kebijakan efisiensi anggaran ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang memerintahkan penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp306,7 triliun.

Pemangkasan anggaran ini mencakup belanja operasional dan non-operasional di seluruh kementerian/lembaga (K/L), namun tidak menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Sebagai bagian dari implementasi Inpres tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan pemangkasan anggaran belanja K/L pada tahun 2025 sebesar Rp256,1 triliun.

K/L diminta untuk mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran dan menyampaikannya kepada mitra Komisi DPR untuk mendapatkan persetujuan.