
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Muhammad Aril Putra, S.STP, selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha KPPG Palu. Ia menjelaskan bahwa pihak BGN telah melakukan konfirmasi langsung serta investigasi lapangan terhadap SPPG yang berada di wilayah Kayumalue dan Palupi, Kota Palu.
“Hasil investigasi yang kami lakukan menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi bukan karena pengurangan kualitas atau nilai menu, melainkan adanya misskomunikasi antara pihak SPPG dan PIC atau kader perwakilan di sekolah,” ujar Muhammad Aril.
Ia menerangkan bahwa kesalahpahaman tersebut berkaitan dengan sosialisasi jenis menu MBG selama bulan Ramadan, sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat saat menu yang disajikan terlihat berbeda dari hari biasa.
Lebih lanjut, Muhammad Aril menegaskan bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari BGN, menu MBG wajib memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan. Standar tersebut meliputi komponen utama berupa gandum, susu, protein, serat, kacang-kacangan, serta tambahan opsional seperti kurma.
Selain itu, juknis BGN juga mengijinkan pendistribusian MBG dalam kategori makanan kering yang dibundel untuk kebutuhan konsumsi hingga tiga hari ke depan, khususnya selama Ramadan. Skema ini bertujuan untuk menjaga efisiensi distribusi sekaligus menjamin ketahanan dan keamanan pangan bagi penerima manfaat.
Terkait nilai anggaran, BGN menjelaskan bahwa biaya per porsi MBG untuk kategori makanan kering ditetapkan sebesar Rp8.000. Anggaran ini diperuntukkan bagi penerima manfaat seperti siswa kelas 4 SD ke bawah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Sementara itu, untuk kategori makanan basah, nilai per porsi ditetapkan sebesar Rp10.000.
Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai angka Rp15.000 per porsi MBG, Muhammad Aril meluruskan bahwa nilai tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan untuk menu makanan. “Angka Rp15.000 mencakup biaya operasional dapur SPPG serta insentif bagi pengelola dapur. Hal ini sudah diatur secara resmi dalam regulasi BGN pusat,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas dan akuntabilitas program, BGN menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan investigasi terhadap seluruh SPPG. Apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dari aturan yang berlaku, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan.
Di akhir keterangannya, Muhammad Aril juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan program MBG. Ia mempersilakan masyarakat melaporkan apabila menemukan menu MBG yang rusak, basi, kedaluwarsa, atau tidak layak konsumsi.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan agar program MBG benar-benar berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan gizi dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan