Palu, Sultengekspres.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus berupaya menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa, anak usaha PT Astra Agro Lestari (AAL). Pada Kamis (28/11/2024), Kejati mengundang petinggi Astra Agro untuk memberikan keterangan dan masukan terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan ini berlangsung intensif selama delapan jam, di mana semua pihak berbagi informasi penting untuk mendukung penyelesaian.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah (Kajati Sulteng), Bambang Hariyanto, menyatakan bahwa pihaknya sudah berbicara dengan sejumlah pihak untuk membahas tumpang tindih lahan. Selama penanganan kasus ini, pihaknya berpendapat mereka yang diundang mau bekerja sama..
“Kami mengapresiasi kehadiran mereka. Sikap kooperatif seperti ini mempermudah proses hukum dan menunjukkan itikad baik perusahaan,” ungkapnya.
Disisi lain, Manager Media Relation and Public Affairs Astra Agro Lestari (AAL), Mochamad Husni menegaskan. Perseroan mendukung setiap upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia
“Kami menghormati dan mendukung setiap proses hukum yang sedang berlangsung dengan memenuhi undangan serta memberikan keterangan yang diperlukan. Kami akan selalu kooperatif untuk menyelesaikan tahapan-tahapannya,” kata Mochamad Husni.
Oleh sebab itu, Husni menegaskan bahwa Astra Agro Lestari dan setiap anak usahanya senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Kami berharap proses ini dapat berlangsung dengan lancar dan selesai dengan baik-baik,” ungkapnya.
Tidak ada komentar