Palu, Sultengekspres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menindaklanjuti laporan dari pihak SMA Negeri 1 Palu yang sebelumnya mengamankan seorang siswanya berinisial A pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Siswa tersebut diduga membawa barang yang dicurigai sebagai narkotika jenis ganja.

Pihak sekolah kemudian menghubungi Unit 2 Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjemput siswa tersebut dan membawanya ke kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka di hadapan orang tua siswa dan perwakilan pihak sekolah.

Petugas Satresnarkoba melakukan pengujian terhadap barang bukti yang ditemukan menggunakan alat uji narkotika. Hasil tes menunjukkan barang bukti tersebut negatif mengandung zat narkotika jenis ganja. Selain itu, hasil tes urine terhadap siswa yang bersangkutan juga menunjukkan negatif terhadap marijuana (ganja), negatif terhadap amphetamine dan methamphetamine (sabu), serta negatif terhadap benzodiazepine (obat-obatan keras).

Siswa SMA 1 Palu berinisal A yang diduga kedapatan membawa narkoba.
Siswa SMA 1 Palu berinisal A yang diduga kedapatan membawa narkoba. (Foto: Humas Polres Palu)

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan pihak sekolah dan orang tua dalam proses pemeriksaan merupakan bentuk transparansi kepolisian.

“Kami pastikan pemeriksaan berjalan transparan. Orang tua dan pihak sekolah turut menyaksikan langsung jalannya pengujian barang bukti,” ujar Kapolresta Palu.

Lebih lanjut, Kapolresta Palu menyatakan kepolisian akan terus bersinergi dengan pihak sekolah untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan pelajar.

“Kami tetap melakukan langkah pencegahan agar narkoba tidak masuk ke dunia pendidikan. Sinergi dengan sekolah dan orang tua sangat penting,” tambahnya.

Setelah hasil tes dinyatakan negatif, siswa tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.