Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 7 Maret 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Palu ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Rico A. T. Djanggola, S.Kom., M.Buss.
Ketiga Raperda yang disetujui adalah:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,
- Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,
- Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, dalam tanggapannya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada rapat tingkat berikutnya.
Liliana menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Partai Gerindra yang telah memberikan pandangan positif terhadap tiga Raperda tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum telah diatur ketentuan terkait kriteria penerima bantuan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini bertujuan agar bantuan hukum dapat diberikan secara maksimal dan tepat sasaran kepada masyarakat miskin serta kelompok rentan.
Tinggalkan Balasan