“Sebenarnya pantai NasDem menerima Perda-perda tersebut. Hanya saja kami terutama Perda KTR mempertanyakan apakah ada sanksi kalau tidak menjalankan,” ujarnya.
Pasalnya kata Muslimun, jangan hanya membuat Perda-perda tapi aplikasinya dilapangan seperti apa.
“Ini juga menjadi catatan penting bahwa baiknya memang kita mengecek kembali, karena sudah 10 tahun apakah itu masih efektif atau tidak. Contoh misalkan Perda KTR sudah sejauh apa efektifnya dilapangan, dan seperti apa perilakunya, serta bagaimana perkembangan di lapangan apakah sudah disiapkan tempat orang merokok atau tidak,” tandasnya.
Kata dia, jangan sampai Perda tersebut telah di jalankan namun satu dan lain hal sehingga kembali di revisi lagi.
Menurutnya, agar lebih efektif, maka Perda Minuman Beralkohol dan KTR dapat di jalankan dan pemberian sanksi bagi yang melanggarnya.
“Ini menjadi catatan. Partai NasDem tetap menyetujui, tapi penuh dengan catatan, dan tolong di evaluasi,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan