Hal ini kata Egar, untuk meminimalisir pergesekan dilokasi yang berpotensi menimbulkan masalah hukum yang baru.
“Sebagai kuasa hukum saya apresiasi klien kami dengan percaya diri menggugat
HGB PT Lembah Palu Nagaya agar jelas status objek kepemilikan lahan ini, siapa yang lebih berhak,” tandasnya.
Kata Egar, sebagai pengacara penggugat maupun tergugat sama-sama akan membuktikan siapa yang lebih berhak atas lahan tersebut yang tentunya melalui sidang yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
“Kita tunggu prosesnya sesuai persidangan yah,” ungkap pria berkacamata saat ditemui di PN Kelas 1A Palu, usai sidang mediasi yang dinyatakan gagal, Kamis (24/4/2025), insya allah sidang akan dilanjutkan pembacaan gugatan pada Rabu (30/4/2025),” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat PT Lembah Palu Nagaya, Hikmal mengatakan, pihaknya mengikuti proses hukum.
“Mediasi gagal itu hak para pihak, kami ikut saja proses hukum yang berjalan saat ini,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan