Palu, Sultengekspres.com – Perseteruan antara Lena (Penggugat) dengan PT. Palu Lembah Nagaya berujung di Meja Hijau, karena gagal Mediasi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu.
Diketahui, Lena melakukan Gugatan Perdata dengan Nomor Perkara : 55/Pdt.G/2025/PN Pal, memasuki babak baru sejak dinyatakan sidang mediasi gagal sehingga dilanjut pada pemeriksaan pokok perkara atas gugatan objek yang di kuasai oleh Hak Guna Bangunan (HGB) Lembah Palu Nagaya.
Sementara lahan peninggalan Alm. Lamohama, yang merupakan orang tua dari Lena yang saat ini diupayakan secara hukum untuk dikuasai kembali.
Menurut Lena, lahan tersebut dimikiki oleh alm, orang tuanya sejak tahun 1960. Dimana, sebelum ayahnya meninggal dunia lahan tersebut telah diserahkan kepadanya untuk mengurus maupun menjual sebagian atau seluruhnya.
“Banyak saksi yang tahu jika tanah tersebut milik Lamohama bukan HGB PT Lembah Palu Nagaya,” ungkap Lena, melalui kuasa hukumnya Dr. Egar Mahesa.,SH.MH.,C.DM.,C.Med, Jumat (25/4/2025) melalui rilisinya.
Menurut Egar, yang dilakukan oleh kliennya dengan menempuh jalur hukum melalui menggugat sudah tepat.
Tinggalkan Balasan