Palu, Sultengekspres.com – Perseteruan antara Lena (Penggugat) dengan PT. Palu Lembah Nagaya berujung di Meja Hijau, karena gagal Mediasi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu.

Diketahui, Lena melakukan Gugatan Perdata dengan Nomor Perkara : 55/Pdt.G/2025/PN Pal, memasuki babak baru sejak dinyatakan sidang mediasi gagal sehingga dilanjut pada pemeriksaan pokok perkara atas gugatan objek yang di kuasai oleh Hak Guna Bangunan (HGB) Lembah Palu Nagaya.

Sementara lahan peninggalan Alm. Lamohama, yang merupakan orang tua dari Lena yang saat ini diupayakan secara hukum untuk dikuasai kembali.

Menurut Lena, lahan tersebut dimikiki oleh alm, orang tuanya sejak tahun 1960. Dimana, sebelum ayahnya meninggal dunia lahan tersebut telah diserahkan kepadanya untuk mengurus maupun menjual sebagian atau seluruhnya.

“Banyak saksi yang tahu jika tanah tersebut milik Lamohama bukan HGB PT Lembah Palu Nagaya,” ungkap Lena, melalui kuasa hukumnya Dr. Egar Mahesa.,SH.MH.,C.DM.,C.Med, Jumat (25/4/2025) melalui rilisinya.

Menurut Egar, yang dilakukan oleh kliennya dengan menempuh jalur hukum melalui menggugat sudah tepat.

Hal ini kata Egar, untuk meminimalisir pergesekan dilokasi yang berpotensi menimbulkan masalah hukum yang baru.

“Sebagai kuasa hukum saya apresiasi klien kami dengan percaya diri menggugat
HGB PT Lembah Palu Nagaya agar jelas status objek kepemilikan lahan ini, siapa yang lebih berhak,” tandasnya.

Kata Egar, sebagai pengacara penggugat maupun tergugat sama-sama akan membuktikan siapa yang lebih berhak atas lahan tersebut yang tentunya melalui sidang yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

“Kita tunggu prosesnya sesuai persidangan yah,” ungkap pria berkacamata saat ditemui di PN Kelas 1A Palu, usai sidang mediasi yang dinyatakan gagal, Kamis (24/4/2025), insya allah sidang akan dilanjutkan pembacaan gugatan pada Rabu (30/4/2025),” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat PT Lembah Palu Nagaya, Hikmal mengatakan, pihaknya mengikuti proses hukum.

“Mediasi gagal itu hak para pihak, kami ikut saja proses hukum yang berjalan saat ini,” ujarnya.