Palu, Sultengeskpres.com – Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas 1A Palu mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hj. Lena Lamohama terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/3), menandai kekalahan Polda Sulteng dalam praperadilan ini.
Kuasa hukum Hj. Lena Lamohama, Egar Mahesa, SH.,MH.C.DM.,C.Med, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: S.Tap/16/II/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tertanggal 11 Februari 2025 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Praperadilan ini diajukan melalui Kantor Hukum dan Mediator Egar Mahesa & Partners Palu dengan Nomor Perkara: 3/Pid.Pra/2025/PN Pal tertanggal 18 Februari 2025.
Dalam putusan hakim yang dibacakan di ruang sidang Tirta PN Palu, terdapat beberapa poin penting, di antaranya:
- Mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pemohon.
- Menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Hj. Lena Lamohama oleh Polda Sulteng karena tidak berdasarkan hukum.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan lanjutan yang berkaitan dengan status tersangka pemohon.
- Memerintahkan Polda Sulteng untuk menghentikan penyidikan terhadap Hj. Lena Lamohama.
- Memulihkan hak pemohon dalam kedudukan hukum, harkat, dan martabatnya.
- Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Menurut Egar Mahesa, keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Tinggalkan Balasan