Karena itu, ia mengaku memilih jalur komunikasi terlebih dahulu.
Pendataan Warga dan Bangunan
Selain membicarakan persoalan lahan dan kemungkinan kompensasi, Hidayat juga menjelaskan mengenai pendataan warga yang berada di kawasan tersebut.
Menurut dia, pada kunjungan berikutnya dirinya ingin memastikan data warga yang benar-benar masih tinggal di lokasi.
Hidayat mengaku meminta ketua RT setempat memberikan data faktual mengenai warga yang masih menghuni kawasan tersebut.
Ia mengatakan pendataan itu penting apabila nantinya tercapai kesepakatan mengenai kompensasi.
“Supaya kalau nanti ada kesepakatan soal biaya kompensasi, ganti lahannya, kalian bisa dapat lebih besar. Jadi tidak usah lagi dimasukkan data mereka yang sudah tidak ada,” jelasnya.
Selain itu, Hidayat mengatakan muncul pembicaraan mengenai pemberian nomor pada bangunan yang benar-benar masih dihuni.
Menurutnya, penomoran tersebut bertujuan memudahkan pencocokan antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
Ia mengatakan warga saat itu menyetujui langkah tersebut.
Penjelasan soal Ngatmani
Hidayat juga memberikan klarifikasi mengenai pertemuannya dengan warga bernama Ngatmani.
Menurutnya, Ngatmani tidak hadir dalam pertemuan pertama, tetapi istrinya hadir.
Pada pertemuan kedua, Ngatmani datang dan menyampaikan bahwa tidak perlu lagi dilakukan negosiasi karena warga memilih tetap tinggal.
Pernyataan tersebut kemudian, menurut Hidayat, mendapat respons dari warga lainnya yang menyatakan sikap serupa.
“Setelah itu saya sampaikan, kalau memang begitu berarti tidak ada lagi negosiasi. Tugas saya sudah selesai,” katanya.
Hidayat menyebut Ngatmani kemudian meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Hidayat mengaku masih berbicara dengan sejumlah warga lainnya.
Ia juga mengatakan istri Ngatmani sempat meminta maaf atas sikap suaminya.
“Saya bilang tidak apa-apa. Saya sangat memaklumi kondisi psikologi kalian yang ada di sini,” ujar Hidayat.
Tegaskan Bukan Membela Perusahaan
Menanggapi anggapan bahwa dirinya datang untuk membela kepentingan perusahaan, Hidayat kembali menegaskan bahwa posisinya adalah menjalankan mandat sebagai pihak yang diminta membantu proses negosiasi.
“Kalau saya dibilang membela perusahaan, jelas itu keliru. Saya diminta oleh perusahaan untuk bernegosiasi,” tegasnya.
Ia mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan secara sepihak mengenai persoalan lahan tersebut.
Menurutnya, apabila negosiasi tidak menemukan titik temu, maka langkah selanjutnya menjadi kewenangan perusahaan dan kuasa hukumnya.
Soal Surat Gubernur
Hidayat juga menjelaskan pandangannya mengenai surat Gubernur Sulawesi Tengah yang menjadi salah satu rujukan warga.
Menurut dia, surat tersebut pada dasarnya meminta perusahaan menunda pelaksanaan pengosongan sambil melakukan pembicaraan dan mencari solusi bersama masyarakat.
Namun, menurut Hidayat, surat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai dasar bagi warga untuk memiliki hak tinggal di lokasi tersebut tanpa batas waktu.
“Surat gubernur itu bukan menjadi dasar untuk kalian bisa tinggal di sini karena isinya hanya meminta perusahaan menunda pelaksanaan sambil mencarikan jalan yang terbaik,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan status lahan dan hak masing-masing pihak tetap harus diselesaikan berdasarkan dokumen, aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Hidayat berharap polemik LIK Tondo tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Menurutnya, seluruh pihak masih memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi, negosiasi dan mekanisme hukum.
“Yang saya lakukan adalah menjalankan mandat untuk berkomunikasi dan mencari solusi,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan