Sementara itu perwakilan Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Azein Kusumadewi. SM, mengatakan, untuk bidang UMKM terdapat dua program yaitu, program pemberdayaan dan pengembangan usaha.
Dimana kata Azein, di l kedua program tersebut, terdapat bantuan modal usaha berupa uang tunai Rp 2 juta, dan bantuan peralatan bantuan modal usaha.
Namun kata dia, untuk mendapatkan bantuan tersebut ada persyaratannya yakni, memiliki KTP Palu, berusia minimal 19 dan maksimal 60 tahun.
“Untuk usaha harus sudah berjalan 6 bulan, bukan yang baru mau mulai, dan untuk bantuan peralatan usia minimal 19 tahun sampai 50 tahun, dan minimal 5 orang dalam satu kelompok,” jelasnya.
Bagi yang telah memiliki usaha kata Azein, diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena NIB merupakan persyaratan wajib untuk mendapatkan bantuan.
Anggota DPRD Kota Palu, Nendra Kusuma Putra, dari komisi B, melaksanakan Penjaringan aspirasi masyarakat di dapil Palu Selatan. (Foto: Salam La’abu)





Tinggalkan Balasan