Donggala, Sultengekspres.com – Hingga saat ini proses persidangan terkait kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Kepala Desa Soulowe WHM terus bergulir, di Pengadilan Negeri Kelas II Donggala.

Namun pihak keluarga korban terus melakukan aksi-aksi yang membuat banyak pihak merasa dirugikan.

Dimana, kakek korban KZ bernama Basir terus melakukan interfensi bukan hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi pihak tim hukum WHM juga selalu di interfensi bahkan lebih ke intimidasi.

Interfensi tersebut dialami oleh salah seorang paralegal Kantor Hukum Dr. Egar Mahesa. SH.MH dan petners, yang selama ini di beri kepercayaan keluarga WHM sebagai kuasa hukum, yakni Surya Dhika Anggraini. SS.MM.

“Org yang bernama Basir ini mengaku sebagai kakeknya korban, tapi dia terus saja mengintervensi saya, dan membuat postingan yang tidak jelas di media sosial, yang mengatakan kalau saya sebagai saksi ahli, padahal sudah dijelas kalau saya sebagai salah satu tim kuasa hukum,” ujar Surya Dhika melalui pesan via WA, kepada Sulteng Ekspres.com, Sabtu (24/5/2025).

Surya Dhika Anggraini,.SS.,MM, merupakan Tim Kuasa Hukum sebagai Paralegal diluar pengadilan atau Non mitigasi yang bertugas mencari dan mengumpulkan data, fakta, saksi-saksi dan bahkan bukti tambahan yang diperlukan untuk proses persidangan, namun di pengadilan, dirinya sebagai saksi ahli bahasa perundang-undangan.

Terkait interfensi yangbdilakukan keluarga korban dalam hal ini Kakek korban terhadap Surya Dhika Anggraini, kuslasah hukum WHM, Dr. Egar Mahesa.,SH.,MH menegaskan, bahwa pihak keluarga korban kurang literasi dan informasi terhadap kasus hukum yang sedang berjalan.

“Keluarga Korban ini sangat kurang literasi, karena informasi yang mereka publish selalu mengganggu anggota saya bertugas, karena ibu Surya kerap mendapat intimidasi secara verbal di sosial media terkait Saksi Ahli, jadi menurut saya, pihak keluarga korban sebaiknya diam dan hormati penegak hukum yan bertugas menjalankan wewenang nya,” tandas Dr. Egar Mahesa, melalui via WA.

Egar menjelaskan, terkait Saksi Ahli Bahasa yang dihadirkan di persidangan, diminta langsung oleh terdakwa WHM.

Dimana lanjut Egar, kehadiran saksi ahli di persidangan unti dimintai pendapatnya terkait bahasa-bahasa yang berubah-ubah dalam beberapa lembaran keterangan BAP dari hasil penyidikan penyidik kepolisian.

“Bahasa dan kalimat yang berubah-ubah tidak dapat kita percaya sebagai pedoman kebenaran, apalagi menerapkan pasal-pasal pidana dalam keterangan yang berubah-ubah,” terangnya.

Penjelasan Surya Dhika Anggraini.,SS.,MM sebagai Saksi Ahli Bahasa dalam pendapat nya di ruang sidang pekan lalu.

Kata dia, kehadiran Surya Dhika Anggraini.,SS.,MM sebagai saksi ahli karena merupakan seorang Sarjana Sastra dari universitas ternama di Sumatera Utara, pada tahun 2009, dan melanjutkan S2 prodi Manajemen SDM di universitas ternama juga di Kepulauan Riau.

“Jadi, pihak keluarga korban yang tidak mengetahui SOP proses hukum sangat menggangu tugas-tugas tim kuasa hukum Kepala Desa Soulowe WHM, dengan adanya interfensi-interfensi yang mereka lakukan kepada tim kuasa hukum, patut kita curigai adanya ambisi dan keinginan politik terpendam, karena belakangan diketahui ada 2 orang keluarga korban yang merupakan paman dari Kepala Desa Soulowe WHM kalah dalam pencalonan Pilkades akhir tahun lalu,”ungkapnya.