Jakarta, Sultengekspres.com – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu yang mencuat di media sosial mengenai Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH. Klarifikasi ini disampaikan menyusul berbagai tudingan di dunia maya yang menyudutkan Kejaksaan terkait kasus yang melibatkan Jovi Andrea, terutama setelah serangkaian unggahan di media sosialnya menarik perhatian publik.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami kasus ini secara menyeluruh dan tidak hanya melihat informasi yang disampaikan sepihak oleh Jovi Andrea di media sosial. Institusi ini juga menegaskan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi dari pihak Kejaksaan terhadap Jovi Andrea. Menurut pernyataan tersebut, tindakan yang mengarah pada sanksi pidana maupun disiplin adalah akibat dari tindakan Jovi Andrea sendiri.
Dua Aspek Kasus: Pidana dan Disiplin PNS
Kejaksaan Agung menguraikan dua aspek utama yang menjadi permasalahan dalam kasus ini, yaitu kasus pidana yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan, dan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini merupakan urusan pribadi antara Jovi Andrea dan korban, Nella Marsella, yang juga merupakan seorang PNS di Kejari Tapanuli Selatan, bukan terkait institusi.
Dalam aspek pidana, Jovi Andrea didakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tuduhan ini muncul karena dugaan penyebaran konten yang bersifat asusila melalui media sosial, yang menurut korban, Nella Marsella, mencemarkan nama baiknya. Kejaksaan menyatakan bahwa pada 14 Mei 2024, Jovi Andrea mengunggah postingan yang merusak reputasi korban, diikuti dengan enam unggahan tambahan di TikTok pada 19 Juni 2024, yang menyiratkan tuduhan bahwa korban menyalahgunakan mobil dinas Kepala Kejari untuk kepentingan pribadi. Narasi tersebut, menurut Kejaksaan, adalah rekayasa yang dibuat oleh Jovi Andrea tanpa dasar yang jelas.
Tinggalkan Balasan