Sanksi Administratif dan Disiplin
Selain menjalani proses pidana, Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa Jovi Andrea telah diberhentikan sementara sebagai PNS setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan. Sanksi disiplin berat pun tengah diusulkan, mengingat Jovi Andrea dilaporkan telah tidak masuk kerja selama total 29 hari tanpa alasan yang jelas. Hal ini dianggap melanggar peraturan dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kejaksaan Serukan Transparansi dan Akuntabilitas
Sebagai langkah transparansi, Kejaksaan Agung menyertakan bukti tangkapan layar dari unggahan Jovi Andrea terkait kasus ini. Mereka juga menegaskan bahwa selama ini telah dilakukan berbagai upaya mediasi dan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Namun, menurut Kejaksaan, Jovi Andrea tetap menggunakan media sosial untuk mengalihkan isu dan menampilkan dirinya sebagai pembela kebenaran di mata publik.
Kejaksaan berharap klarifikasi ini dapat menjadi informasi tambahan bagi masyarakat untuk melihat kasus ini secara lebih objektif dan tidak terpengaruh oleh opini yang beredar di media sosial.
Tinggalkan Balasan