“Di hari yang sama telah kami lengkapi berkas tersebut, dan diserahkan langsung kepada sekretaris SC (FARID DJAFAR).
2. Mengenai dana kontribusi sebesar Rp400.000.000 yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan, hingga saat ini memang belum kami serahkan,” ungkapnya.
Menurut Hidayat, dana tersebut akan di serahkan pada batas akhir masa pengembalian berkas pencalonan. Sikap ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian.
Sebab kata dia, dalam pengamatannya terdapat indikasi dan dugaan jika dana tersebut berpotensi digunakan oleh pihak-pihak tertentu di luar kepentingan proses organisasi yang semestinya.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan Organisasi KADIN, masa pengembalian dan perbaikan berkas pencalonan masih berlangsung hingga tanggal 18 Mei 2026 pukul 16.00 WITA. Dengan demikian, seluruh bakal calon Ketua Umum KADIN Provinsi Sulteng, termasuk Gufran Ahmad, masih memiliki ruang dan kesempatan untuk melengkapi maupun memperbaiki dokumen pencalonan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan