Palu, Sultengekspres.com – Anggota Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Alfian Chaniago, saat menghadiri rapat bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmat Mustafa, di Kantor Bappeda Kota Palu, Rabu (22/4/2026) meminta Pemerintah Kota Palu agar mencari solusi terkait sistem Online Single Submission (OSS) yang di nilai masih terdapat berbagai kendala teknis yang dapat menghambat proses perizinan usaha di Kota Palu.
Dimana, rapat yang dipimpin Asisten II Rahmat Mustafa, untuk membahas kendala teknis pada sistem OSS terkait RDTR yang dinilai belum sinkron dengan KBLI, yang mengakibatkan sejumlah sektor usaha termasuk rumah sakit mengalami hambatan dalam proses perizinan dan operasional.
Menurut Alfian, sistem OSS belum mampu mengkoodinir kebutuhan daerah, khususnya integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Saya sarankan keluar saja dulu dari OSS. Kita ambil contoh Kota Bekasi, dengan jumlah penduduk yang besar mereka masih bisa berjalan secara manual, dan investasinya tetap tinggi,” saran Alfian.
Langkah tersebut kata dia, sebagai solusi bagi Pemkot Palu, sambil menunggu perbaikan sistem OSS dari pemerintah pusat.
“Mari kita cari solusi sama-sama untuk kota kita ini agar semua pengusaha dan masyarakat bisa berjalan dan dapat dipermudah. Kita bisa lakukan takedown sementara sambil berkoordinasi dengan dinas terkait,” ujarnya.
Sementara Asisten II Rahmat Mustafa menyampaikan, berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memberikan masukan dan solusi agar sisitem OSS dapat berjalan dengan baik.
“Semua OPD sudah menyampaikan beberapa alternatif. Yang jelas, percepatan layanan perizinan ini sangat penting. Salah satu opsi yang mengemuka adalah keluar sementara dari OSS untuk RDTR, dan itu akan kita percepat tindak lanjutnya,” kata Rahmat kepada Wartawan yang di temuin usai rapat.
Namun kata rahmat, pihaknya masih akan dikoordinasikan dengan instansi terkait guna memastikan kedepan dalam menjalankan sistem OSS tersebut tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.





Tinggalkan Balasan