“Jadi tadi awalnya itu Kopda Ibrahim di tamani Pasi Intel Kodim 1306 Kota Palu, datang ke Kantor LBH Sulteng, dengan maksud dan tujuan mau silaturahmi sekaligus membicarakan adanya laporan di Denpom Palu, yang dilporkan oleh LBH Sulteng yerkait adanya pencemaran nama baik,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut kata Rusman, Kopda Ibrahim mengakui bahwa yang di katakan dalam vidio yang beredar dimasyarakat melalui media sosial merupakan bentuk kekeliruan, namun tidak ada maksud dan tujuan untuk mencemarkan nama baik dari LBH Sulteng.

“Dari pertemuan itu, Kopda Ibrahim m mengatakan bahwa dia tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan pencemaran nama baik LBH Sulteng,” ujarnya.

Walaupun antara Kopda Ibrahim telah berdamai, namun Rusman meminta agar Kopda Ibrahim membuat permohonan maaf melalui media.

“Olehnya itu, pihak Kopda Ibrahim menawarkan agar permasalahan ini di selelesaikan secara kekeluargaan, dan kami menyanggupinya dengan syarat Kopda Ibrahim melakukan permohon maaf yang di publikasikan melalui media,” tuturnya.

Sebelumnya kisruh antara LBH Sulteng terjadi karena vidio yang beredar dimasyarakat terkait penambangan Pasir, Batu dan Kerikil (Sirtukil) desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Dalam video yang bedurasi beberapa menit terbut, Kopda Ibrahim menyebutkan bahwa LBH Sulteng telah dilaporkan oleh PT RCK ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pernyataan tersebut dinilai oleh Deputi LBH Sulteng sangat menyesatkan, sebab dalam beberapa pertemuan antara warga dan pihak perusahaan yang melibatkan aparat desa dan kecamatan, terungkap bahwa PT RCK belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Bahkan, terdapat kesalahan penyebutan lokasi izin dalam okumen Laporan Studi Kelayakan tahun 2024.

Sehingga LBH Sulteng melaporkan Kopda Ibrahim ke Denpom XIII/2 Palu, agar memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran disiplin dan tindak pidana militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada Kopda Ibrahim. Salam La’abu