Kata dia, untuk dapat membuka sistem OSS tersebut, maka harus di ubah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Rencana RDTRnya juga sudah kami sepakati, dan anggaranya juga sudah, insya allah di perubahan ini sudah dimasukan,” ungkapnya.
Terkait penerapan OSS, Wim menegaskan, sistem tersebut tidak bisa lagi di ganggugugat karena sudah aturan dari pusat. Maka daerah wajib menjalannya.
“Tidak bisa lagi secara manual walaupun ada sebagian daerah di indonesia yang masih memakai sistem menual. Contohnya seperti Kota bekasi, makanya kita mau lihat dulu jawaban dari pusat apakah bisa atau tidak, karena kita takut jangan nanti masuk di ranah hukum, jangan sampai proses manual nyatanya memabahayakan kita,” jelasnya.





Tinggalkan Balasan