Parigi Moutong, sultengekspres.com – Polres Parigi Moutong berhasil menangkap dua sejoli di Kecamatan Parigi Utara yang kedapatan membawa 13,12 gram narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba berdasarkan laporan warga setempat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menurut Iptu Sumarlin SH, Kasi Humas Polres Parigi Moutong, dari tersangka MS (47), polisi menemukan 11 paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di kantong jaket.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain, termasuk satu unit motor, plastik bening kosong, kaca pireks, tisu, dan uang tunai sebesar Rp 246.000. Barang bukti ini telah disita untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Polres Parigi Moutong untuk memberantas peredaran narkoba dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, guna melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Polres Parigi Moutong juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba. Warga diharapkan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke Polsek terdekat atau Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong.
Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan pihak kepolisian untuk kepentingan pribadi terkait kasus narkoba.
Pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat untuk menciptakan masa depan Indonesia yang lebih cerah dan terbebas dari bahaya narkotika.
Tinggalkan Balasan