Palu, sultengekspres.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mencetak prestasi besar dengan menggagalkan peredaran 4,4 kilogram sabu di Kota Palu.

Penangkapan ini berhasil melibatkan dua tersangka, MF (20) dan MZ (47), sementara seorang pelaku lain, LN (25), masih dalam pengejaran.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Garuda.

Tim Ditresnarkoba langsung bergerak cepat, menangkap tersangka MF di Kelurahan Watusampu pada 7 April 2025. Saat itu, ditemukan dua paket sabu yang sempat dibuang oleh tersangka.

Keterangan MF mengarahkan tim ke MZ, yang diamankan di Jalan Garuda pada hari yang sama. Dari hasil pengembangan, polisi menyita 11 paket sabu dari rumah LN di Jalan Hayam Wuruk.

Investigasi berlanjut hingga ditemukan 4 kilogram sabu tambahan yang tersembunyi di dapur rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman pada dini hari 8 April.