“Kami berhasil mengamankan sabu dengan total 4.412,271 gram. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka kami telah menyelamatkan 22.061 jiwa dari ancaman narkoba,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Tersangka mengaku sabu ini berasal dari Malaysia dan diedarkan melalui Donggala.
Modus operandi yang digunakan adalah menjemput, menyimpan, dan mendistribusikan barang terlarang tersebut.
Kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kabid Humas menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas narkotika.
“Kerja sama ini krusial untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan