Meskipun Indonesia memiliki cadangan emas sekitar 2.600 ton—menempati peringkat ke-6 dunia—cadangan batangan masih terbatas, yakni hanya 78,3 ton, dibandingkan dengan Amerika yang memiliki hampir 8.000 ton.

Bank emas diharapkan mampu mengelola dan menjaga emas hasil tambang agar tidak langsung diekspor, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah bagi industri nasional.

Kebijakan strategis ini juga mendapatkan dukungan dari OJK. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah memperoleh izin usaha bullion pada 12 Februari 2025, dan PT Pegadaian (Persero) sejak 23 Desember 2024.

Selain itu, POJK Nomor 17 Tahun 2024 mengatur kegiatan usaha bullion, termasuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Langkah peresmian bank emas ini merupakan bagian dari misi hilirisasi yang dicanangkan kabinet Merah Putih, guna memperkuat industri emas nasional sekaligus mengoptimalkan pengelolaan cadangan emas Indonesia.