Rabu, 03 Jul 2024
xPasang iklan readnews
Iklan Top SE

Bareng Disperindag Sulteng, Kanwil Kemenkumham Sulteng Sosialisasi Perseroan Perorangan Ke Pelaku UMKM di Kota Palu

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Nov 2023 17:39 0 1325 Muhammad Rizky

Palu, Sultengekspres.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar sosialisasi layanan perseroan perorangan di Hotel Helsinki, Kota Palu, pada Selasa pagi (14/11/2023).

Acara ini diikuti oleh 35 peserta, mayoritas merupakan pelaku industri kecil, dengan tujuan memberikan motivasi dan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pendaftaran usaha mikro kecil menengah (UMKM) berbadan hukum. Layanan perseroan perorangan dijadikan solusi untuk memfasilitasi pendaftaran usaha mikro kecil menengah.

Sebagai narasumber utama, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Kasubid AHU) Indra Ds. Gommo menyampaikan bahwa kegiatan ini telah berhasil memproses pendaftaran PT Perorangan untuk 7 pelaku usaha. Indra juga mengungkapkan rasa syukurnya atas kerja sama yang sangat baik antara Kemenkumham dan Disperindag Sulteng.

“Ada 7 pelaku usaha yang kami proses untuk mendaftarkan PT Perorangannya, tentu ini menjadi penguat kolaborasi kita bersama pemerintah daerah, kita fokus membangun bangsa ini bersama,” ujar Indra yang didampingi oleh stafnya.

Menjadi narasumber, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Kasubid AHU), Indra Ds. Gommo dalam Workshop Fasilitasi Sertifikasi TKDN IK Di Kota Palu. (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Indra Ds. Gommo secara langsung memberikan sertifikat dan surat pernyataan badan hukum perseroan perorangan kepada para pelaku usaha yang telah berhasil didaftarkan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan kepada masyarakat di Sulawesi Tengah.

“Pastinya kita akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan pendampingan, kita ingin daerah kita ini bisa lebih maju,” tambahnya.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan pelaku usaha di Kota Palu dan sekitarnya semakin sadar akan pentingnya berbadan hukum dalam mengembangkan usaha mereka. Kerja sama antara instansi terkait diharapkan dapat terus ditingkatkan demi mendukung perkembangan UMKM di Sulawesi Tengah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xPasang iklan readnews