Menurut saksi, anggaran pembangunan pasar rakyat Dakopemean Kabupaten Tolitoli, di bangunan oleh Kementerian Perdagangan dengan anggaran Rp 5 miliar, yang dikerjakan oleh PT Mega Mandiri, milik Benny Chandra.
Walaupun bertugas di Dinas Perdagangan sejak tahun 2017, namun saksi tidak pernah terlibat dalam proses pembangunan pasar Dakopemean, tetapi terlibat pada saat pembayaran kewajiban Pemda Tolitoli pada tahun 2023 kepada Benny Chandra.
Saksi juga mengaku mengetahui jika saat itu Benny Chandra, mengajukan gugatan perdata ke PN Tolitoli, yang diputuskan tahun 2023, yang di menangkan oleh Benny Chandra, dan menghukum Pemda Tolitoli untuk membayar.
“Tahun 2023, Pemda Tolitoli bayar ke Benny Chandra Rp 1 miliar, dan di Desember 2024 dibayarkan lagi Rp 2,2 miliar menggunakan dana APBD,” jelasnya.





Tinggalkan Balasan