Palu, Sultengeskpres.com – Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa tunggal Benny Chandra, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (25/2), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kelas 2 Tolitoli menghadirkan tiga orang saksi.

Sidang yang di pimpin ketua PN k las 1A Palu tesebut, menghadirkan saksi dari Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli.

Saat mendapat pertanyaan dari JPU, saksi mengaku pembayaran sisa uang pembangunan pasar rakyat Dakopemean, Kabupaten Tolitoli berdasarkan putusan perdata PN Tolitoli, yang di mohonkan Benny Chandra.

Menurut saksi, anggaran pembangunan pasar rakyat Dakopemean Kabupaten Tolitoli, di bangunan oleh Kementerian Perdagangan dengan anggaran Rp 5 miliar, yang dikerjakan oleh PT Mega Mandiri, milik Benny Chandra.

Walaupun bertugas di Dinas Perdagangan sejak tahun 2017, namun saksi tidak pernah terlibat dalam proses pembangunan pasar Dakopemean, tetapi terlibat pada saat pembayaran kewajiban Pemda Tolitoli pada tahun 2023 kepada Benny Chandra.

Saksi juga mengaku mengetahui jika saat itu Benny Chandra, mengajukan gugatan perdata ke PN Tolitoli, yang diputuskan tahun 2023, yang di menangkan oleh Benny Chandra, dan menghukum Pemda Tolitoli untuk membayar.

“Tahun 2023, Pemda Tolitoli bayar ke Benny Chandra Rp 1 miliar, dan di Desember 2024 dibayarkan lagi Rp 2,2 miliar menggunakan dana APBD,” jelasnya.