“Apabila dalam proses mediasi tidak ditemukan kesepakatan, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat,” jelasnya.
Setelah gugatan dibacakan, pihak tergugat melalui tim hukumnya akan menyampaikan keberatan atau eksepsi. Namun, materi eksepsi tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena berkaitan langsung dengan strategi hukum dalam menghadapi perkara.
“Kami belum dapat mengungkapkan materi eksepsi karena sudah masuk dalam pokok perkara. Hal tersebut akan kami sampaikan sesuai tahapan persidangan,” kata Munafri.
Tim hukum Gubernur Sulteng berharap keberatan yang nantinya diajukan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan sela. Menurutnya, putusan sela nantinya dapat menentukan keberlanjutan proses perkara tersebut.
Sementara itu, proses persidangan selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Parigi Moutong.





Tinggalkan Balasan