Palu, Sultengekspres.com – Penunjukan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, sebagai calon tunggal Komisaris Utama Bank Sulteng melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang digelar di Ballroom Hotel Best Western Choco Palu pada Senin (20/1/2025) menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK).
GEBRAK mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Salah satu presidium GEBRAK, Bambang HR, menegaskan bahwa pengangkatan Komisaris Utama di lembaga perbankan harus sesuai dengan Peraturan OJK tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
“Komisaris Utama tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat publik. Mereka juga wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKKNI) yang menjadi syarat utama menurut OJK,” ujar Bambang pada Kamis (23/1/2024).
Bambang menilai penunjukan Mohamad Irwan Lapatta sebagai Komisaris Utama tidak hanya berisiko melanggar aturan, tetapi juga membuka potensi konflik kepentingan. Sebagai Bupati Sigi dan representasi pemegang saham Bank Sulteng, ia dinilai berada dalam posisi yang rentan terhadap tumpang tindih kepentingan.
“Keputusan ini bisa berimplikasi buruk bagi operasional Bank Sulteng dan merugikan para pemegang saham lainnya,” tegasnya.
Selain itu, Bambang menggarisbawahi pentingnya kompetensi yang harus dimiliki seorang Komisaris Utama. Posisi tersebut menuntut pemahaman tata kelola perusahaan perbankan, penguasaan regulasi, kemampuan pengawasan, hingga keterampilan mengelola berbagai risiko, seperti risiko kredit, operasional, dan reputasi.
Tinggalkan Balasan