Jakarta, sultengekspres.com – Pada tanggal 16 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

PP 6/2025 merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah dinamika pasar kerja nasional.

Salah satu poin penting dalam PP 6/2025 adalah pemberian uang tunai kepada pekerja yang mengalami PHK.

Berdasarkan pasal 21 ayat (1), pekerja yang memenuhi syarat akan menerima manfaat berupa uang tunai sebesar 60% dari upah, dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan, selama periode paling lama enam bulan.

Artinya, pekerja dapat memperoleh bantuan keuangan hingga Rp3 juta setiap bulannya selama masa transisi pasca-PHK, yang diharapkan mampu meringankan beban ekonomi mereka.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkapkan bahwa meskipun aturan ini memberikan keuntungan signifikan, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya.

Saat ini, hanya sekitar 14% hingga 15% dari total 50 juta pekerja formal yang memenuhi syarat untuk mendapatkan klaim JKP.