Palu, Sultengekspres.com – Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. T. Djanggola, memaparkan lima tugas utama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu dalam Rapat Paripurna Pidato Wali Kota Palu 2025-2030 di Gedung DPRD Kota Palu, Rabu (5/3/2025).
Menurut Rico, lima tugas tersebut meliputi memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, mengoordinasikan perangkat daerah serta menindaklanjuti laporan pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, memberikan saran kepada wali kota, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SC tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, kepala daerah yang telah dilantik berhak menyampaikan pidato dalam sidang paripurna DPRD masing-masing.
“Setelah serah terima jabatan, kami persilakan Wali Kota Palu H. Hadiyanto Rasyid untuk menyampaikan pidato perdananya,” ujar Rico.
DPRD Kota Palu berharap kepemimpinan Hadiyanto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin dapat membawa kemajuan bagi Kota Palu dengan mengedepankan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Tinggalkan Balasan