Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu, Selasa (27/5/2025) mengelar rapat di ruang rapat utama gedung kantor DPRD Kota Palu, guna membahas tentang analisis kebutuhan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2026 mendatang yang di pimpin ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Arif Miladi, yang dilaksanakan selam dua hari, Selasa 27 Mei dan Rabu 28 Mei 2025.

Sementara itu, anggota Bapemperda Sultan Amin Badawi, menyoroti terkait penarikan pajak 10 persen oleh Pemerintah Kota Palu, kepada pelaku UMKM di Kota Palu.

Menurut Sultan, Pemkot Palu tidak boleh menarik pajak 10 persen kepada pelaku UMKM yang masih kategori kecil, karena itu sangat memberatkan, apalagi pemasukan dari pelaku UMKM yang masih di bawa kategori kecil penghasilannya tidak sesuai dengan nilai pajak tersebut.

“Pengusaha kuliner dan rumah makan di Kota Palu tidak bisa kita sama ratakan 10 persen, mungkin kita biasa evaluasi jangan karena cuma kepentingan PAD diratakan 10 persen, kalau menurut saya ini tidak relevan,” tandasnya.

Pasalnya kata dia, bagi pengusaha-pengusaha kuliner yang baru membuka usaha, omzet pendapatannya kadang naik kadang turun, sehingga belum saatnya disama ratakan dengan pengusaha rumah makan yang sdh memiliki omzet yang cukup tinggi, sedangkan pengusaha kuliner belum memiliki omzet yang memadai.

“Tapi kalau di ratakan 10 persen tidak masuk kalau menurut saya, jadi itu bisa kita evaluasi terkait pajak 10 persen tadi, jangan cuma jadi kepentingan PAD kepala daerah meratakan seperti itu, kalau seperti itu sy tidak sepakat,” ujarnya.

Karena kata dia, para pengusaha UMKM tidak semuanya sama, dimana ada yang memiliki omzet besar dan ada juga yang memiliki omzet kecil.