Palu, Sultengekspres.com – Kantor Hukum Egar Mahesa & Partners, Senin 23 Juni 2025 menyatakan Banding atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Perlindungan anak dengan terdakwa Kepala desa Soulowe Warham.

Pertimbangan banding panasehat hukum Warham tersebut, karena beberapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti diantaranya, menjilat leher, pegang pantat, payudara, dll.

‘Panasehat Hukum sudah berupaya maksimal untuk membantah dakwaan JPU dan didukung oleh saksi-saksi yang meringankan disertai ahli bahasa sehingga yang dianggap terbukti hanya cium pipi kiri dan kanan,” ungkap kuasa hukum Warham, Dr. Egar Mahesa. SH. MH, saat di temui di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Kamis (26/6).

Menurut Egar, cium pipi ki dan kanan telah diakui Warham sebagai bentuk kasih sayang paman kepada keponakan bukan karena hawa nafs, seperti yang didakwakan oleh JPU.

“Saya katakan disini tidak ada tipu muslihat yang dilakukan oleh klien kami Warham membujuk anak korban untuk dicabuli,” kata Egar.

kata Egar, dirinya yakin yang dialami kliennya murni kriminalisasi pasca terpilih sebagai kepala desa, dimana ciuman kasih sayang kades Warham dimanfaatkan oleh lawan politiknya.