Palu, Sultengekspres.com – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) bersama Universitas Tadulako (Untad) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Fakultas Hukum Untad.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan kuliah umum bertema “Menyongsong RUU KUHAP dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System” yang berlangsung di Aula Kedokteran Untad, Rabu (17/9/2025).
Penandatanganan MoU dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., Rektor Untad Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., Ketua Komjak RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., para guru besar, dekan fakultas, dosen, civitas akademika, para asisten dan pejabat Kejati Sulteng, serta mahasiswa dari berbagai fakultas di Untad.
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng Nuzul Rahmat menekankan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah strategis memperkuat sinergi antara lembaga pengawas eksternal kejaksaan dengan dunia akademik.
“Kolaborasi ini diharapkan memperkaya perspektif pengawasan, penelitian ilmiah, dan kajian kebijakan hukum yang lebih substantif,” ujar Nuzul Rahmat.
Ia menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari 40 tahun sehingga memerlukan pembaruan komprehensif agar selaras dengan perkembangan teknologi, sistem peradilan modern, dan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.
“Prinsip Integrated Criminal Justice System menjadi kunci agar setiap institusi penegak hukum bekerja secara terintegrasi dan tidak parsial,” jelasnya.
Kajati Sulteng berharap MoU tersebut menghasilkan program nyata, mulai dari penyusunan rekomendasi kebijakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia Kejaksaan melalui pelatihan bersama, hingga forum diskusi rutin yang mempertemukan praktisi hukum dan akademisi.
Ia juga mengutip pesan almarhum Prof. Satjipto Rahardjo bahwa “Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” yang dinilai relevan sebagai pedoman menyongsong lahirnya KUHAP baru.
Pada sesi kuliah umum, Ketua Komjak RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi menekankan pentingnya hukum acara pidana yang selaras dengan prinsip integritas, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Materi yang dibawakan tidak hanya mengulas aspek normatif, tetapi juga praktik penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional.
Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa antusias mengajukan pertanyaan seputar isu-isu aktual, mulai dari restorative justice, perkembangan rancangan undang-undang, hingga regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seluruh pertanyaan dijawab secara lugas oleh Ketua Komjak RI, yang berhasil menghubungkan teori hukum dengan praktik di lapangan.
Kehadiran Ketua Komjak RI dalam kegiatan ini memberikan wawasan sekaligus inspirasi bagi mahasiswa untuk berperan aktif membangun sistem peradilan pidana yang lebih integratif, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tinggalkan Balasan