Palu, Sultengekspres.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Palu, resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu.
Anggaran sebesar Rp3 miliar tersebut diduga dikelola tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp1,3 miliar.
Ketiga tersangka yang ditetapkan, masing-masing berinisial ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi, RBM selaku Direksi Operasional, serta BA yang menjabat Direktur CV. Sentral Bisnis Persada.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp733,6 juta dan belanja langsung sebesar Rp2,266 miliar.
Namun, penggunaan anggaran tersebut diduga menyimpang dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023–2024 serta tidak memberikan kontribusi keuntungan bagi daerah.
Hal ini dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah, serta tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu.
Akibatnya, tujuan penyertaan modal daerah untuk mendukung kinerja Perumda tidak tercapai. Ketiga tersangka mulai hari ini ditahan di rumah tahanan (rutan) untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi melalaui pesan whatsapp soal kebenaran penahanan ketiga tersangka dugaan dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu kepada Perumda Kota Palu. kepala Seksi Intel, Yudi Trisnaamijaya membenarkan perihal penahanan tersebut.
“Ya, benar. Ketiganya ditahan di Rutan Palu” tulisnya. Jum’at, (3/10).
Tinggalkan Balasan