Palu, Sultengekspres.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R. SH. MH, menegaskan, setiap rupiah yang di Korupsi merupakan hak rakyat.
“Hak anak-anak kita yang hilang, sehingga untuk mendapatkan hak pendidikan yang baik, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan hal-hal lain menyangkut kesejahteraan masyarakat menjadi berkurang atau hilang,” tandas Kajati pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12) di ruang Abdul Azis Lamadjido, gedung kantor Kejati Sulteng.
Untuk itu, kejaksaan negeri di seluruh Indonesia kata Kajati, dituntut tidak hanya fokus terhadap penindakan saja, tetapi menggunakan anselmen intelijen bersama perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, penggunaan anselmen intelijen dan tata usaha negara, untuk melakukan preventif dan edukatif (Pencegahan dan edukasi).
“Terutama kepada anak-anak kita generasi muda penerus bangsa. Kami yakin kejaksaan tinggi Sulteng percaya, mahasiswa, dan pelajar khusunya di Kota Palu, adalah anak-anak kita yang menjadi garda terdepan dalam menciptakan budaya anti korupsi yang baik,” ujarnya.

Nuzul Rahmat berharap kegiatan Hakordia 2025, dapat membangun kesadaran kritis tentang bahaya dan dampak korupsi bagi kemakmuran rakyat.
Dari budaya tersebut Rahmat berharap akan timbul keberanian bersikap jujur dalam menolak segala hal yang berbentuk gratifikasi, sehingga tidak tergoda terhadap praktek-praktek yang dapat merusak integritas diri.
“Sehingga terjalin kolaborasi antara kejaksaan dengan kampus-kampus dan sekolah-sekolah di Palu untuk memperkuat pendidikan hukum dan pembentukan karakter anak didik kita yang anti korupsi,” imbuhnya.
Dirinya berharap generasi muda menjadi rol mode percontohan yang baik, dilingkungan masyarakat maupun di kampus atau di lingkungan sekolah.





Tinggalkan Balasan