Palu, Sultengekspres.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, terus melakukan pendalaman penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Rabu (10/12) melakukan penyitaan aset milik AH yang berada di Kota Makassar, Sulsel, berupa rumah mewah senilai Rp 1,2 miliar dan tanah kosong yang berlokasi di Kota Maros, kurang lebih satu hektar, yang di belinya selama menjabat sebagai Kades Tamainusi.

Penyitaan aset milik AH di Maros, Sulsel di benarkan Kajati Sulteng, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH, MH, yang di hubungi via WA.

“Iya, ada asset berupa rumah di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar milik AH (Mantan Kades Tamainusi) yang disita penyidik terkait perkara CSR Tamainusi, berdasarkan kuitansi pembelian, rumah tersebut seharga 1,2 Miliar,” jelas Laode, Rabu (10/12).