Palu, Sultengekspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Ulfa Saleh pada rapat paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2026, di ruang rapat utama kantor DPRD Palu, Senin (18/5) menegaskan, pihak Rumah Sakit di Kota Palu, masih memungut biaya visum kepada korban penganiayaan.

“Contoh kasus, ketika ada masyarakat di aniaya, sudah terluka, di tikam tapi di suruh membayar visum. Karena ada bebera orang yang dianiaya karena berkelahi, itu visumnya diminta untuk dibayar. Setelah saya konfirmash katanya sudah sring dialkukan seperti itu, dan saya juga masih punya bukti cath, dan mereka konfirmasi dari Polsek Palu Utara, katanya sudah biasa seperti itu di bayar,” ujarnya.

Kata Ulfa, dalam pasal 52 Undang-Undang tentang pidana, ketika visum dilakukan untuk kepentingan penyidikan, maka akan biayai oleh Negara, dan tidak boleh diminta untuk dibayar oleh korban atau keluarganya.

“Saya punya bukti, saya punya orang-orang yang diminta harus bayar. Ada yang Rp 200 ribu, Rp 300 ribu. Kan kasihan masyarakat kecil sudah tertimpa musibah, sudah dipukuli dan sudah dianiaya masih diminta biaya visum lagi, padahal jelas-jelas diatur di pasl 52 UU tentang pidana itu dibiayai oleh Negara,” jelasnya.